Pengaruh Digital Teknologi, Pengetahuan Pajak dan Sanksi Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kota Bogor Periode 2021 - 2025
DOI:
https://doi.org/10.33062/jkf.v2i1.71Keywords:
digital teknologi, , pengetahuan pajak, sanksi pajak, kepatuhan wajib pajakAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui seberapa besar pengaruh digital teknologi, pengetahuan pajak, dan sanksi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kota Bogor. Sampel yang digunakan dalam penelitian ini adalah 102 responden wajib pajak orang pribadi yang terdaftar di KPP Pratama Kota Bogor. Metode analisis data yang digunakan adalah regresi linier berganda. Hasil analisis regresi linear berganda di dapatkan persamaan Y = 6,885 + -,22X1 + 0,453X2 + 0,207X3. Artinya digital teknologi (X1), pengetahuan pajak (X2), dan sanksi pajak (X3) berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak. Hasil uji F menunjukkan secara simultan variabel digital teknologi, pengetahuan pajak, dan sanksi pajak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak dengan hasil analisis F hitung = 17,945 > dari F table = 2,38. Hasil uji T menunjukkan bahwa variabel pengetahuan pajak berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak (sig. 0,001 < 0,05). Namun, variabel digital teknologi (sig. 0,123 > 0,05) dan sanksi pajak (sig. 0,065 > 0,05) secara parsial tidak berpengaruh signifikan. Hasil koefisien determinasi (R Square) menunjukkan nilai sebesar 0,355 atau 35,5%, yang berarti variabel independen dalam penelitian ini mempengaruhi variabel dependen sebesar 35,5%, sedangkan sisanya 64,5% dipengaruhi oleh variabel lain yang tidak termasuk dalam penelitian ini.
References
Agusti, N., Ramadhani, A., & Hartanti, J. (2025). Analisis Kritis Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan : Implikasi Hukum Perusahaan Terhadap Kewajiban Pelaporan Pajak Di Indonesia. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 11(6.B). https://jurnal.peneliti.net/index.php/JIWP/article/view/10612
Anggi Sinta Dermawan, Rolyana Ferinia, & Meidy Lieke Karundeng. (2025). Pengaruh Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Pelayanan Fiskus Terhadap Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal Lentera Bisnis, 14(1), 155–168. https://doi.org/10.34127/jrlab.v14i1.1307
Anggini, V., Lidyah, R., & Azwari, P. C. (2021). Pengaruh Pengetahuan dan Sanksi terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dengan Religiusitas sebagai Variabel Pemoderasi. Syntax Literate ; Jurnal Ilmiah Indonesia, 6(6), 3080. https://doi.org/10.36418/syntax- literate.v6i6.1430
Anik, W. (2021). Analisis Penerapan Sistem E-Filling dalam Upaya Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak Badan dalam Penyampaian Spt Tahunan. Vol. 6 No. 1 (2021): Prosiding Seminar Nasional Manajemen, Ekonomi Dan Akuntansi 2021, 6(1).
Arrasi, R. Dela. (2022). Pengaruh Pengetahuan Perpajakan, Sosialisasi Perpajakan, Dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Membayar PBB. Jurnal Ilmiah Akuntansi Kesatuan, 10(1), 91–102. https://doi.org/10.37641/jiakes.v10i1.1206
Baiq Nurafiza, Baiq Kisnawati, & Rusdi. (2024). Analisis Pengaruh Digital Teknologi, Pengetahuan Pajak, Dan Sosialisasi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Akuntabel: Jurnal Ilmiah Akuntansi, 2(1), 49–61. https://journal.stieamm.ac.id/akuntabel/article/view/395
Bapenda Kota Bogor. (2025). Dashboard Pajak Kota Bogor. Https://Layanan- Bapenda.Kotabogor.Go.Id/Dashboard/. https://layanan-bapenda.kotabogor.go.id/dashboard/
Direktorat Jenderal Pajak. (2023). Laporan Tahunan 2023: Realisasi Penerimaan Pajak dan Kebijakan Strategis.
https://www.pajak.go.id/sites/default/files/2023-07/Data%20Statistik%20, Laporan%20Tahunan%20DJP%202021.pdf Djaali. (2021).
Ghozali, I. (2018). Aplikasi analisis multivariate dengan program IBM SPSS 25. . Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
Ghozali, I. (2021). Analisis data kuantitatif dengan SPSS (Edisi ke-9). Badan Penerbit Diponegoro.
Husnunnida, M., Erlina, D., & Alfiana, F. (2022). Efektivitas Digitalisasi Administrasi Perpajakan Terhadap Compliance Cost dan Peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak UMKM. Business Finance and Sustainability.
https://uisi.ac.id/assets/upload/media/95950b43de83fe21b092d7e4a74b71c1.pdf
Jumaiyah, & Wahidullah. (2021). Pajak Penghasilan Teori, Kasus dan Praktik. Penerbit Andi.
Kementerian Keuangan. (2023). Laporan kinerja KPP Pratama Bogor 2023.
Korat, C., & Munandar, A. (2025). Penerapan Core Tax Administration System (CTAS) Langkah Meningkatkan Kepatuhan Perpajakan di Indonesia. Jurnal Riset Akuntansi Politala, 8(1), 16–29. https://doi.org/10.34128/jra.v8i1.453
LPEM FEB UI. (2020, July 1). Pajak Daerah di Indonesia Pasca Pandemi COVID-19, [Webinar]. [Video recording]. https://www.youtube.com/watch?v=tZHbpJF2PJw&list=PL6dfrbOnwsWwQu0OSqTJ uoFGM0EVkisnI&index=3
Luluk Ilma’nun. (2023). Kepatuhan Wajib Pajak. CV Literasi Nusantara Abadi.
M. Rayhan, A. G., Joko, S., & Haqi, F. (2024). Pengaruh Pengetahuan Perpajakan, Kondisi Keuangan, dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Yang Terdaftar Di KPP Pratama Cibinong, Ciawi, dan Kota Bogor. JATAMA: Jurnal Akuntansi Pratama, 1(No.2). https://jatama-feb.unpak.ac.id/index.php/jatama/article/view/121
Marliana, R., Suherman, M., & Almunawwaroh, M. (2017). Pengaruh Penerapan E- Filingn Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dalam Penyampaian Surat Pemberitahuan (Spt) Tahunan Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kota Tasikmalaya. Media Riset Akuntansi, Auditing & Informasi, 15(1), 49–64. https://doi.org/10.25105/mraai.v15i1.1649
MUC Consulting. (2014, April 15). Memahami 4 Jenis Sanksi dalam Pajak. https://muc.co.id/id/article/memahami-4-jenis-sanksi-dalam-pajak
Musawarman, M., Mulyani, H., Nugraha, M., Setiawan, R. A., Fathi, H., Rahayu, W. A., Darnis, R., Faturrochman, R., & Nurhidayat, F. (2024). Pengembangan Sistem
Informasi Geografis (WebGIS) Pajak Daerah Kota Bogor Terintegrasi. BERNAS: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 5(1), 1065–1075. https://doi.org/10.31949/jb.v5i1.7164
Mustadir, M., Modding, B., & Mursalim, M. (2020). Pengaruh Pengawasan Dan Sanksi PerpajakanTerhadap Kesadaran Wajib Pajak Pasca Program Tax Amnesty. Journal of Accounting and Finance (JAF), 1(1), 41–55. https://doi.org/10.52103/jaf.v1i1.82
Ni Made, S., & I Gede Agus, P. Y. (2021). Pengaruh Self Efficacy, Pelayanan
Perpajakan, dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak di KPP Pratama Singaraja. JIMAT (Jurnal Ilmiah Mahasiswa Akuntansi) Universitas Pendidikan Ganesh, 11(2).
Nistiana, L. D., Wardani, D. K., & Primastiwi, A. (2022). Pengaruh Literasi Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak: Studi Kasus Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantul. As-Syirkah: Islamic Economic & Financial Journal, 2(1). https://doi.org/10.56672/syirkah.v2i1.47
Noch, M., & Pattiasina, V. (2017). Determinan Persepsi Kemudahan, Persepsi Kebermanfaatan, Persepsi Risiko dan Kepuasan Wajib Pajak Terhadap Pengunaan Sistem E-Filling (Survei Pada Kpp Pratama Jayapura).
Novian, R., & Martinus, B. (2025). Pengaruh Literasi Pajak, Kesadaran Pajak, Dan E-Filling Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal Akuntansi Dan Keuangan Kontemporer (JAKK), 7(2). http://jurnal.umsu.ac.id/index.php/JAKK/index
Nur’aini. (2024). Pengaruh Pengetahuan Pajak, Pelayanan Pajak, dan Sanksi Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM di Kota Bogor. Skripsi Universitas Pakuan Bogor, 27. https://eprints.unpak.ac.id/8674/
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Jurnal KREATIF (Kajian Riset Ekonomi & Bisnis Inovatif)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.









