Analisis Arus Uang dan Arus Barang dalam Rangka Pembuktian Faktur Pajak Cacat Terhadap Temuan Pemeriksa Pajak
DOI:
https://doi.org/10.33062/jkf.v2i3.112Kata Kunci:
arus uang arus barang, fakfaktur pajak cacat, temuan pemeriksa pajak.Abstrak
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui analisis arus uang arus barang dalam rangka pembuktian faktur pajak cacat dalam menyanggah temuan pemeriksa di PT. Pionirbeton Industri.Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah wawancara, observasi dan dokumentasi. Fokus dalam penelitian ini mengenai faktor-faktor yang menjadi penyebab faktur pajak cacat yang menjadi temuan pemeriksa pajak dan menggunakan alat uji arus uang arus barang dalam menyanggah temuan pemeriksa pajak. Hasil penelitian menunjukkan terdapat faktor penyebab faktur pajak cacat yang menjadi temuan pemeriksa salah satunya faktor manusia yaitu vendor tidak menyetorkan pajak pertambahan nilai atas faktur pajak yang diterbitkan ke PBI dan tidak melaporkannya ke kantor pajak, atas temuan tersebut dapat pembuktian dengan menggunakan laporan arus uang arus barang yang memfokuskan tracing proses penerimaan barang sampai ke proses pembayaran. Dengan arus uang arus barang berhasil membuktikan faktur pajak masukan yang menjadi cacat dan terhindar potensi bayar sebesar Rp. 813.169.623 dan terhindar tambahan denda sebesar 100% sehingga total kerugian PBI adalah sebesar Rp. 1.626.339.246. Berdasarkan hasil penelitian yang sudah dilakukan penulis memberikan saran pada bagian terkait agar lebih teliti atas proses awal PO, ke proses kredit pajak dan proses pembayaran agar meminimalisir kesalahan lagi kedepannya
Referensi
Angeline, C.P., & Sadjiarto, R.A. (2015). Analisis Variasi Keputusan Banding Mengenai Sengketa Faktur Pajak Pertambahan Nilai Periode 2009-20013. Tax and Accounting Review, 4, 72.
Direktorat Jenderal Pajak, Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Perubahan Keempat atas Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
https://www.ats-konsultama.com/jawaban/penggunaan-rekening-pribadi-untuk-transaksi-keuangan-perusahaan yang diakses tanggal 12 desember 2022
https://www.idntimes.com/life/education/zihan-berliana-ram-ghani/pengertian-5w-1h
https://www.talenta.com/fakturpajak diakses pada 21 Desember 2022
Kamus Besar Bahasa Indonesia. (Online). Tersedia di https://kbbi.kata.web.id diakses pada 21 Desember 2022
Lusy Suprajadi 2012.” Metode Arus Dalam Pemeriksaan Pajak.” Volume 10,16, No. 1 Januari 2012
Mardiasmo. 2016. Perpajakan. Edisi Terbaru 2016. Yogyakarta: Penerbit Andi
Mardiasmo. 2018. Perpajakan. Edisi Terbaru 2018. Yogyakarta: Penerbit Andi
Martono,Nanang. 2015.Metode Penelitian Kuantitatif. PT. Rajagrafindo Persada: Jakarta.
No. 16 Tahun 2000 jo. Undang-Undang No. 9 Tahun 1994 jo. UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Undang-Undang Nomor 42 tahun 2009 Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah stdd. Cara Perpajakan (KUP) empat,
pada 21Desember 2022
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-04/PJ/2012 Tentang Pedoman Penggunaan dan Teknik Pemeriksaan untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 Tetang Bentuk, Ukurang, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan Atau Penggantian, Dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak.
Sugiyono. (2017a). Metode Penelitian Bisnis (Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, Kombinasi dan R&D). Bandung: Alfabeta
Sukardji, Untung. 2014. Pajak Pertambahan Nilai Edisi Revisi 2014. Jakarta: Raja: Grafindo Persada
Supramono dan Damayanti, Theresia Woro. 2015. Perpajakan Indonesia, Mekanisme dan perhitungan. Yogyakarta: Andi
Suyanto, S. (2016). Penggunaan Metode Arus Uang Masuk dalam Pemeriksaan Pajak sebagai Sumber Sengketa Pajak Berdasarkan Pasal 29 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tatacara.
Tersiana, A. (2018). Metode Penelitian. Yogjakarta: Yogjakarta
Undang- undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 jo. Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 jo. Undang-Undang
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Jurnal KREATIF (Kajian Riset Ekonomi & Bisnis Inovatif)

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.








